Training UU Ketenagakerjaan

pelatihan UU Ketenagakerjaan di jakarta

TRAINING UU KETENAGAKERJAAN

TRAINING UU

TRAINING KETENAGAKERJAAN

pelatihan UU Ketenagakerjaan di jakarta
Deskripsi Training UU Ketenagakerjaan

Training UU Ketenagakerjaan

Training UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan ini dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam memahami ketentuan dasar ketenagakerjaan, hubungan kerja, hak dan kewajiban para pihak, serta penerapan aturan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan. Pelatihan ini menekankan pentingnya pemahaman norma kerja, kepatuhan hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, serta pengelolaan ketenagakerjaan yang tertib dan sesuai ketentuan hukum. Perlu dicatat, UU No. 13 Tahun 2003 tetap berlaku, tetapi telah diubah antara lain oleh UU No. 11 Tahun 2020, Perpu No. 2 Tahun 2022, dan UU No. 6 Tahun 2023.

Dalam praktiknya, banyak organisasi menghadapi kendala dalam penerapan aturan ketenagakerjaan, seperti kurangnya pemahaman mengenai hubungan kerja, pengaturan waktu kerja, hak pekerja, kewajiban pengusaha, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Kondisi ini dapat menimbulkan kesalahan kebijakan internal, konflik hubungan industrial, dan meningkatnya risiko ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Materi pokok UU No. 13 Tahun 2003 memang mencakup pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, perlindungan, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, pengawasan, hingga sanksi.

Melalui pelatihan ini, peserta akan memahami kerangka UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, ruang lingkup hubungan kerja, serta penerapan ketentuan ketenagakerjaan dalam kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, peserta juga akan mempelajari perjanjian kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, pengaturan waktu kerja, perlindungan tenaga kerja, serta mekanisme hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan.

Program ini dirancang untuk memastikan peserta mampu menerapkan prinsip ketenagakerjaan secara tepat, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memperkuat pengelolaan hubungan kerja di perusahaan. Dengan demikian, organisasi dapat mengurangi risiko pelanggaran, meningkatkan ketertiban administrasi ketenagakerjaan, dan menjaga hubungan industrial yang lebih harmonis.

Secara keseluruhan, pelatihan ini mencakup dasar UU ketenagakerjaan, hubungan kerja dan perjanjian kerja, hak dan kewajiban ketenagakerjaan, waktu kerja dan perlindungan pekerja, hubungan industrial, serta penerapan aturan ketenagakerjaan secara berkelanjutan.

Dasar UU Ketenagakerjaan

Pengertian UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan

Peserta memahami konsep dasar, ruang lingkup, dan fungsi UU ketenagakerjaan dalam mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Tujuan Training UU Ketenagakerjaan

Materi ini membahas tujuan pelatihan dalam meningkatkan pemahaman peserta terhadap ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan beserta penerapannya.

Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja

Hubungan Kerja dalam UU Ketenagakerjaan

Peserta mempelajari dasar hubungan kerja, unsur-unsur hubungan kerja, dan kedudukan para pihak dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Perjanjian Kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003

Materi ini membahas pengaturan perjanjian kerja sebagai dasar pelaksanaan hubungan kerja di perusahaan.

Hak dan Kewajiban Ketenagakerjaan

Hak Pekerja dalam Ketentuan Ketenagakerjaan

Peserta memahami hak-hak dasar pekerja yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan hubungan kerja sesuai aturan ketenagakerjaan.

Kewajiban Pengusaha dan Pekerja dalam Hubungan Kerja

Materi ini membahas kewajiban masing-masing pihak agar pelaksanaan ketenagakerjaan berjalan tertib dan seimbang.

Waktu Kerja dan Perlindungan Pekerja

Pengaturan Waktu Kerja dalam UU Ketenagakerjaan

Peserta mempelajari ketentuan dasar mengenai waktu kerja, pelaksanaan kerja, dan keteraturan hubungan kerja dalam perusahaan.

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Aturan Ketenagakerjaan

Materi ini membahas perlindungan pekerja sebagai bagian penting dalam penerapan ketenagakerjaan yang sesuai hukum.

Hubungan Industrial dan Perselisihan Kerja

Hubungan Industrial dalam UU No. 13 Tahun 2003

Peserta memahami dasar hubungan industrial untuk menjaga komunikasi dan kerja sama antara pengusaha dan pekerja.

Penyelesaian Perselisihan dalam Ketenagakerjaan

Materi ini membahas mekanisme penanganan perselisihan kerja agar masalah ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara tepat.

Penerapan UU Ketenagakerjaan di Perusahaan

Evaluasi Penerapan Ketentuan Ketenagakerjaan

Peserta mempelajari cara menilai penerapan aturan ketenagakerjaan di lingkungan kerja berdasarkan praktik dan kepatuhan internal.

Peningkatan Kepatuhan UU Ketenagakerjaan

Materi ini membahas upaya perbaikan berkelanjutan agar pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan tetap tertib, relevan, dan sesuai regulasi.

JADWAL PELATIHAN TRAINING 2026 :

Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026

Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026

Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026

Batch 4 : 14 – 15 April 2026

Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026

Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026

Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026

Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026

Batch 9 : 16 – 17 September 2026

Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026

Batch 11 : 18 – 19 November 2026

Batch 12 : 9 – 10 Desember 2026

Peluang terbatas! Daftarkan dirimu hari ini untuk mengubah hidupmu ke arah yang lebih baik.

 

Lokasi :

  1. Yogyakarta

 

  1. Jakarta

 

  1. Bandung

 

  1. Bali

 

  1. Surabaya

 

  1. Lombok

 

  1. Online via zoom

 

Catatan : apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

 

Fasilitas :

Negotiable / by request

Artikel ini ditulis oleh Qanita Siti Alifah Y, seorang copywriter yang berfokus pada penulisan konten berbasis SEO, khususnya untuk silabus pelatihan dan training. Sejak tahun 2023, Qanita aktif berkontribusi menulis artikel di website, dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur, dan relevan untuk membantu profesional maupun perusahaan dalam menemukan solusi pelatihan yang tepat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *